Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan:

 



Kajari Langkat Mei Abeto Harahap bersama unsur Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya melaksanakan pemusnahan BB. (MOL/Ist)



STABAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (29/3/2023) di halaman kantor Jalan Proklamasi melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 


Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (30/3/2023) mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai wujud dan bukti keseriusan dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Langkat.


Pemusnahan BB dan barang rampasan tersebut sebanyak 55 perkara yang terdiri dari perkara narkotika yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu (153,8 gram) dan ekstasi sebanyak 14 butir dengan (4,27 gram).


"Kemudian, perkara oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara kamtibum sebanyak 14 perkara," katanya.


"Oleh karena itu, Kejari Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.


Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan tersebut, pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut UU sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” katanya.


Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum. 


"Dan proses pembuatannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht," pungkasnya.


Kegiatan pemusnahan dipimpin Kajari Langkat Mei Abeto Harahap dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kepala BNN Kabupaten  Langkat Saharudin Bangko, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat Cakra Tona Parhusip. 


Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional, para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan beserta jaksa fungsional Kejari Langkat. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini