Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Abang yang Ancam Adik Tiri

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menghentikan penuntutan perkara pengancaman berdasarkan Restoratif Justice atau RJ, terhadap tersangka Imam Debiansyah Panjaitan alias Imam, Warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan pengancaman terhadap adik tirinya M-R Alias Abang Ayang, pada Kamis sore (2/3/2023)

Dimana kasus pengancaman ini diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2022, saat itu korban menolak perintah dari tersangka yang menyuruh mengutang rokok untuk dirinya. Tersangka yang emosi sempat melemparkan asbak rokok ke arah korban namun tidak mengenai korban. Selanjutnya tersangka mendekati korban untuk meminta handphone yang dipegang korban sambil mengancam akan menikam korban dengan posisi pisau mengarah ke wajah korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH MH menjelaskan, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Labuhanbatu ini, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini di jelaskan Firman, atas arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dimana sebelumnya pihak Kejari Labuhanbatu melalui sarana virtual telah melakukan pemaparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pengancaman tersebut, yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan. 

"Iya, pada tanggal 27 Februari 2023 kemarin melalui sarana virtual, pak Kajari bersama Kasi Pidum dan JPU Theresia Tarigan SH yang menangani, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan tersebut dan hasilnya di setujui pimpinan." Jelasnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu, Jeffry Andi Gultom SH  MH menambahkan, tersangka Imam telah melanggar pasal 335 ayat satu (1) KUHPidana atau pasal 45 ayat satu (1) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat satu (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. satu (1) Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Untuk penghentian penuntutan ini, harus terpenuhinya beberapa persyaratan diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korbannya, hal ini tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai sesuai surat perdamaian pada tanggal 21 Februari 2023 yang dihadiri pihak JPU selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan keluarga tersangka." sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Palas Sumut. 

Ibu kandung tersangka Nurlince Dalimunthe, yang melaporkan tersangka ke Polisi, karena kerap mengetahui korban yang merupakan anak kandungnya juga sering mendapatkan pengancaman dari abang tirinya ini, berulang-ulang mengucapkan rasa syukur dapat berkumpul lagi dengan anaknya, dan berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Alhamdulillah, saya terimakasih besar kepada Jaksa yang telah mendamaikan kami dalam kasus ini, semoga anak saya tidak mengulangi perbuatannya lagi." Sebut wanita yang memiliki mengindap penyakit diabetes ini sambil terisak-isak (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini