Diduga DC Mitra MCF Gunungtua Tarik Sepeda Motor Konsumen yang Sudah Lunas

Sebarkan:

Kwitansi Angsuran ke-24 Konsumen Atasnama Isnawati Harahap ke pihak MCF Gunungtua.
PALUTA|  Diduga Dept Collector mitra Mega Centeral Finance (MCF) Gunungtua Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara tarik sepeda motor Konsumen, Kamis (30/3/2023) meski diklaim konsumen tenor kriditnya telah dilunasinya.

Sedangkan keberadaan sepeda motor merek Honda CB 150 CC milik konsumen tersebut, diketahui saat ini telah berada ditangan pihak MCF Gunungtua.

Kemudian, saat kedua belah pihak duduk bersama, Jum'at (31/3/2023) yang juga dihadiri awak media ini, konsumen atas nama Nisnawati Harahap mengklaim, bahwa pembayaran sepeda motornya dengan masa tenor kredit 24 bulan telah dilunasi pihaknya ke pihak MCF melalui petugas yang tiap bulan datang kerumahnya.

"Saya sudah melunasinya, terakhir datang menagih kerumah angsuran ke 24, ini kwitansinya..!!, Yang menagih itu juga mengaku saat saya tanya, bahwa kredit sepeda motor saya katanya sudah lunas dan tinggal menunggu BPKB aja. Saya heran tiba tiba ada datang penarikan dengan alasan saya menunggak. Saya selalu bayarnya full 1 juta lebih dan kalo ada tunggakan itupun saya bayar juga selama 24 bulan itu,"kata Nisnawati didampingi suaminya.

Namun dari pihak MCF menyebut, bahwa Nisnawati ada penambahan 6 bulan tenor kredit dari perjanjian awal tenor kredit 24 bulan. Penambahan itu juga kata pihak MCF disetujui oleh Isnawati serta tertuang dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Nisnawati.

"Sebab, pada saat itu masa Covid ada keringanan terhadap konsumen selama 6 bulan dengan hanya membayar sekitar 300 ribu setiap bulan selama 6 bulan," kata 3 orang pihak MCF Gunungtua saat duduk bersama dengan Nisnawati.

Dari pengakuan pihak MCF, kejadian pembayaran 300 ribu tersebut berlangsung pada bulan April 2020 hingga Oktober 2020.

Dan saat ditanya awak media ini ke pihak MCF, apakah pihak yang menarik sepeda motor konsumen tersebut memiliki dokumen putusan Pengadilan  sesuai Undang Undang nomor 42 tahun 1999..??? Seketika itu mereka bungkam. Sehingga, kuat dugaaan eksekusi penarikan sepeda motor konsumen MCF Atasnama Nisnawati Harahap tanpa dasar dokumen putusan pengadilan.

Kemudian saat itu, konsumen Nisnawati Harahap juga membantah, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan di dokumen surat pernyataan yang ditunjukkan pihak MCF tersebut.

"Bukan seperti ini tanda tangan saya, ini bukan tanda tangan saya,"timpal Isnawati setelah melihat dokumen pernyataan yang ditunjukkan pihak MCF tersebut.

Pantauan, tandatangan konsumen Nisnawati Harahap di surat pernyataan yang dipegang pihak MCF, terlihat jauh berbeda dengan tandatangan Nisnawati yang ada di KTPnya. Sehingga, kuat dugaan tandatangan tersebut dipalsukan.

Hingga berita ini diturunkan, konsumen Nisnawati Harahap merasa kecewa atas sikap dan pelayanan pihak MCF Gunungtua dan berencana, apabila sepeda motornya tidak segera dikembalikan beserta BPKB-nya, akan melaporkan pihak Debcolector MCF Gunungtua ke Polres Tapanuli Selatan dengan dugaan penipuan dan  perampasan  sepeda motornya. (GNP/Ginda)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini