45 Dewan Hakim MTQ ke 22 Tingkat Kota Padangsidimpuan Dilantik

Sebarkan:
Prosesi pelantikan dewan hakim MTQ di aula kantor Wali Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN | Sebanyak 45 dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qu'ran (MTQ) ke 22 tingkat Kota Padangsidimpuan dibai'at dan dilantik oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jum'at (3/3/2023).

Irsan mengatakan dewan Hakim merupakan unsur penting dalam memberikan penilaian terhadap kualitas peserta yang mengikuti MTQ.

"Dewan Hakim yang telah lantik ini tentunya memiliki kredibilitas dan komitmen moral terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai dewan Hakim, figur dan kiprahnya sudah nyata dalam MTQ di Padang Sidempuan." Ungkap Irsan

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada dewan Hakim yang telah bersedia menjadi dewan Hakim pada MTQ tahun 2023 ini.

"Selamat dan terima kasih kepada seluruh dewan Hakim yang telah bersedia menjadi dewan Hakim Pada pelaksanaan MTQ tingkat kota Padangsidimpuan tahun 2023 ini." Ucap Irsan Efendi Nasution.

Dikatakan Irsan, MTQ ini merupakan MTQ terakhirnya bersama Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, sebelum mengakhiri masa jabatan pada bulan September mendatang.

Di tempat yang sama Ketua MUI kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan, MA, mengucapkan rasa syukur karena dewan Hakim pelaksanaan MTQ ke-22 ini telah dilantik. 

Zulpan mengatakan, dewan Hakim ini adalah tugas yang mulia untuk memilih qori-qoriah terbaik di kota Padangsidimpuan. Tidak itu saja ia juga berharap dewan Hakim nantinya dapat amanah dalam mengemban tugas, Istiqomah dan objektif dalam memberikan penilaian.

"Semoga dengan pelaksanaan MTQ ini dapat melahirkan qori-qoriah baru yang dapat menjadi kebanggaan Kota Padang Sidempuan di tingkat provinsi maupun nasional nantinya." Harap Ustadz Zulfan.

Perlu diketahui pelaksanaan MTQ ke-22 tingkat kota Padangsidimpuan ini akan digelar mulai Sabtu 4 Maret sampai 6 Maret 2023, di Halaman Bolak Nadimpu  Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini