Jahrona Sinaga menghimbau warga agar tidak melakukan pembakaran deni mencegah terjadinya kebakaran lahan berikut memaparkan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
"Apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera diambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum". Pesan Jahrona.
Kegiatan sambang dan sosialisasi ini merupakan upaya Kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
Jahrona Sinaga SH berharap kegiatan ini kiranya didukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal diwilayah Kota Pematangsiantar sehingga kita dapat terbebas dari bencana karhutla di tahun 2023 ini. (Bay/OS)