BNNP Sumut Musnahkan, 22,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu

Sebarkan:

MUSNAHKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menunjukkan barang bukti sabu.


MEDAN | Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkoba seberat 22,8 Kg ganja kering dan 1,1 Kg sabu dari dua kasus berbeda di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willems Iskandar pada Senin (6/3/2023) pagi.

Barang bukti ganja tersebut diamankan dari dua orang tersangka berinisial AW (18) warga Percut Sei Tuan dan ASR (26) juga warga yang sama.

Kurir ini diamankan di Komplek MMTC Medan. Sedangkan barang bukti sabu diamankan dari pria berinisial MN (33) warga Medan Deli.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan,  Kombes Sempana Sitepu mengatakan ketiga tersangka diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan BNN Pusat.

Ketiga tersangka

"Pengungkapan kasus 22,8 Kg ganja bermula dari informasi yang diterima petugas BNNP pada, 12 Januari 2023 soal adanya peredaran ganja kering di seputaran Komplek MMTC, Kecamatan Percut Seituan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim BNNP Sumut bersama Bea Cukai Wilayah Sumut dan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang," ujar Brigjen Toga.

Tambah Toga, tim yang melakukan penyelidikan menaruh curiga dua orang pengendara sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkusan plastik berisi ganja dari dalam tas ransel serta 1 bungkus lainnya yang disembunyikan di jok sepedamotor. 

Petugas menginterogasi kedua tersangka dan mengakui kalau sebelumnya mereka juga telah mengirimkan paket berisikan ganja atas suruhan seseorang berinisial, T. Tim kemudian melacak paket yang sudah sempat terkirim dan berhasil menemukan 4 paket berisi ganja. 

Total keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka 7 bungkus seberar 22,8 Kg ganja kering. "Pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per bal ganja kering yang berhasil dikirim," ungkap Brigjen Toga. 

Sedangkan untuk kasus pengungkapan sabu juga berawal dari informasi warga pada 18 Februari 2023 soal adanya orang yang dicurigai sebagai pemilik sabu di seputaran Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. 

Usai mendapat informasi soal keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap, MN (33) pada salah satu rumah di jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Deli. Hasil penggeledahan ditemukan 95,4 gram sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 1 bungkusan seberat 1 Kg sabu di Jalan Islamiyah, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang juga milik tersangka. 

"Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tukasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Sumut berhasil menyelamatkan 47113 anak bangsa dari bahaya narkoba. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini