Bawa Sabu, Warga Bandar Selamat Diringkus Polsek Serbelawan

Sebarkan:


SIMALUNGUN| Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, Riki Aditia alias Riki alias Adi (24) warga Dusun Bandar Selamat, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tidak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, Senin (27/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH.S.Ik MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mengatakan, pelaku ditangkap di areal Perkebunan Karet PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir, Blok N.27 Sub Div  G/I Naga Raja, Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

"Kita mendapat informasi dari warga yang menyebut di jalan kebun karet tidak jauh dari jalan Lintas Sumatera Pematangsiantar - Medan, ada seorang pria dicurigai sedang membawa narkoba". Ungkap Abdullah Yunus Siregar, Rabu (1/3/2023) petang.

Mendapat informasi, dipimpin langsung oleh Kapolsek, personil langsung mengejar target dan didapati sedang berdiri disamping sepedamotornya yang mogok kehabisan bahan bakar. Pelaku diamankan dan digeledah.

"Dari pelaku kita menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0,42 (Nol koma Empat Dua) gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjut dan proses hukum". Ujar AKP Abdullah Yunus Siregar.

Terpisah. Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Riki Aditia mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria tidak diketahui namanya di daerah simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar. Saat ini personil  masih melakukan pengembangan".Ujar AKP Adi Haryono.

Dikatakan Adi lagi. "Kami Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Simalungun kepada kami dan kami tetap berkomitmen untuk memberantas dan menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun".

kami juga tetap berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada mengetahui tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat di nomor 0811-6501-516". Ujar AKP Adi Haryono. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini