Warga Mandala Kurir 998 Butir Ekstasi Terancam Pidana Maksimal

Sebarkan:

 


Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Darmaji alias Maji, warga Jalan Rawa Cangkung, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai yang didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 998 butir, terancam pidana maksimal. 


Pria 37 tahun itu, Rabu petang (22/2/2023) di Cakra 7 PN Medan dijerat JPU pada Kejati Sumut Randi H Tambunan dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman terberat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.


Giliran 2 saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut di yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa guna didengarkan keterangannya. Pengungkapan perkaranya lewat pembelian terselubung alias undercover buy.


"Menurut informasi masyarakat, di salah satu lokasi liburan kawasan Medan Petisah sering dilakukan transaksi narlotika Yang Mulia," kata salah seorang saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha.


Salah seorang anggota tim kemudian memesan sebanyak 75 butir ekstasi kepada Darmaji. Per butirnya dihargai itu Rp135 ribu. 


Setelah ada kesepakatan, tim antinarkotika tersebut membentuk dua tim yang seluruhnya berjumlah 10 personel. 


Saat bertemu terdakwa, mereka langsung melakukan transaksi. Tak lama, Darmaji juga menunjukkan pil ekstasi di belakang tempat duduk mobil.


Lalu personel itu langsung mengamankan Darmaji. Kemudian dalam pengembangan dan tidak jauh dari lokasi juga menyusul mengamankan  Riza Sahputra dan Joseph Sinaga alias Awi (berkas penuntutan terpisah).  


Dari penyelidikan Riza ini merupakan orang suruhan dari Romi Ardianto (lidik). Terdakwa Darmaji lebih dulu membeli ekstasinya dari Romi kemudian dijual kembali kepada orang lain.

 

Sementara dalam dakwaan Randi H Tambunan menguraikan, tanggal 28 Desember 2022 Joseph  Sinaga  mengirimkan chatting video narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah yang cukup banyak ke handphone milik terdakwa dan menjelaskan harga perbutirnya Rp125 ribu yang berasal dari Romi. 


Kemudian suruhan Romi Riza menjumpai Darmaji dan Yoseph untuk memberikan barang haram tersebut. Untung tak dapat diraih, Darmaji dan kedua rekannya keburu dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini