Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat Amankan 1 Kg Sabu

Sebarkan:

PAPARKAN: Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang paparkan penangkapan pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram


LANGKAT | Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat amankan pembawa satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (23/2).

Dimana penangkapan terhadap tersangka pembawa sabu-sabu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Langkat Minggu (12/2) sekira pukul    16.35 WIB, tempat kejadian perkara Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Dimana tersangkanya AA  (42) warga Jalan Halat Gang Cempa Nomor.1 Kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan  Medan Area Kota Medan.

“Barang bukti yang diamankan itu berupa  satu bungkusan teh China warna gold merk GUANNYINGWANG dibalut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 gram, tas samping warna coklat, handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp 2 juta,” ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK SH MH didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK.MM, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.SH.MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Iptu M. Ginting SH MH dan Kanit Iptu Amrizal Hasibuan SH MH.

Sebelumnya kata Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Harriyanto S.H, M.H,  mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan, maka saat tiba di Jalan Tengku Amir Hamzah Keluragan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tepatnya di loket angkutan umum Murni. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan / pemberhentian, selanjutnya tim pun mengamankan satu orang laki-laki yang di curigai tersebut yang bernama Adil Akbar selanjutnya tim pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa bungkusan teh China warna kuning gold merk GUANNYINWANG.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut, dengan  disangkakan melalui pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini