Mantan Kades Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat duduk di kursi 'pesakitan' Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ant)
MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Restueli Gulo, 52, Senin (2/6/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Restueli Gulo didakwa tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga perangkat desa lainnya.
Duhu’aro Gulo, selaku Bendahara Desa, Darma Bakti Gulo, selaku Pelaksana Kegiatan serta Faigizisokhi Gulo, selaku Sekretaris Desa (Sekdes), masing-masing berkas terpisah.
Yakni terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Antara lain, pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp268 juta serta pengadaan pupuk bagi masyarakat tani pada tahun 2023 senilai Rp177 juta.
Kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meski dananya telah dicairkan dari rekening kas umum desa.
“Dana tersebut, justru dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada beberapa perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas JPU Buha Reo.
Lebih lanjut, JPU Yuanda Winaldi menambahkan adapun sebagian rincian, dari anggaran pengadaan bibit ternak babi tahun 2022, Faigizisokhi Gulo menerima Rp30 juta, Duhu’aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta dan sisanya sebesar Rp185,5 juta digunakan terdakwa sendiri.
Sementara dari dana pengadaan pupuk tahun 2023, dana dibagi dengan rincian Rp15 juta untuk Faigizisokhi Gulo, Rp25 juta untuk Duhu’aro Gulo, Rp2 juta untuk Darma Bakti Gulo, sisanya digunakan terdakwa termasuk membayar PPN dan PPh.
Padahal dalam berbagai dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tersebut, kegiatan pengadaan bibit dan pupuk dinyatakan telah dilaksanakan lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang, surat permintaan pembayaran (SPP), hingga laporan realisasi penggunaan dana desa.
Namun dalam kenyataannya, kegiatan tidak pernah dilakukan dan masyarakat tidak menerima bantuan sebagaimana direncanakan.
JPU Yuanda menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Akibat perbuatan Restueli Gulo dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara dirugikan sebesar Rp425 juta sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, hakim ketua Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan, Kamis depan (12/6/2025) untuk pemeriksaan para saksi dikarenakan Restueli Gulo melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). (ROBERTS)

