Jaksa Daring, Kejati Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Yos A Tarigan, Ketua Granat Sumut Sastra dan jaksa fungsional Joice V Sinaga. (MOL/Pnkm)




MEDAN | Ada yang berbeda dengan Jaksa Dalam Jaringan (Jaksa Daring) digelar Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut). 


Bila even sebelum-sebelumnya narasumber yang dihadirkan adalah para jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), namun kali ini dari kalangan praktisi yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Provinsi Sastra.


Sastra didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dipandu host jaksa fungsional Joice V Sinaga secara daring lewat akun IG Kejati Sumut, Kamis (9/2023) mengupas berbagai fenomena terkait tindak pidana narkotika.


Dalam paparannya, Sastra menyampaikan bahwa Granat sampai hari ini berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mencoba narkoba. 


Granat Sumut juga sangat gencar menyuarakan agar pemerintah dalam penegakan hukumnya ada ditangan aparat penegak hukum agar sepenuh hati dalam memberikan efek jera kepada pengedar, bandar atau penjual narkoba, terutama lintas negara.


"Kita memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas ketegasan JPU dan jajaran memberikan tuntutan mati kepada dua pengedar narkoba seberat 24 kg," kata Sastra seraya menegaskan bahwa Granat juga ada di beberapa kabupaten / kota di Sumut.


Sastra mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta kejari di daerah dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.


Lost Generation


Sementara Yos A Tarigan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari Granat terhadap kinerja kejaksaan dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba. 


"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” tandasnya.


Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.


“Di tahun 2023 ini, Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini. (ROBERTS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini