Hasil Tes Urine, Janas Sinaga dan Serevina boru Purba Mantan Narapidana Ini Positif Narkoba

Sebarkan:

TAPUT | Setelah dilakukan tes urine terhadap Kedua mantan napi ini yakni, Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan  Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung dan dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Guru Mangaloksa Kecamatan Tarutung hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba," terang Kapolres Taput Johanson Sianturi. Jumat (3/2/2022).

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan Reserse Narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu, (1/2/2023) kemarin.

Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung

"Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja," jelasnya.

" Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas  menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan  dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri.

"Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya di berhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Usai menggeledah, petugas pun memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat mereka diamankan,  petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.

Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus Narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini