TEBINGTINGGI | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah-rumah warga kota Tebingtinggi.
Keempat orang yang diamankan itu Ayu Anja, 23 Tahun,alamat Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, Gomgom Simanjuntak, 37 Tahun, Jalan Denai Gang Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mariani,43 Tahun,Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan,Tesa Pasaribu, 19 Tahun,Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan selayang Kota Medan.
Keempat pelaku pencurian tersebut sudah diamankan oleh warga setempat yang sudah curiga bahwa komplotan ini beberapa minggu yang lalu, Setelah diamankan warga kemudian pihak kepolisian mendapat laporan dan langsung ke tempat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Junisar Silalahi kapada awak media mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Opsnal AIPTU W.Simanjuntak menuju ke tempat kejadian dan terus mengamankan 4 (empat) orang yang mana diduga melakukan tindak pidana pencurian.
"Setelah keempat pelaku tersebut berhasil diamankan pelaku tersebut di introgasi dan mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian tersebut pada Hari Senin (6/2/ 2023) sekira Pukul 12.30 wib, kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya, Selasa(28/2/2023) saat dikonfirmasi.
AKP Junisar Silalahi menjelaskan modus dengan cara keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan yang mana beralasan membeli rokok di toko tersebut.
Kemudian keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol beberapa saat, selanjutnya salah satu dari keempat pelaku tersebut meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah pemilik toko tersebut, terus satu orang pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
"Begitulah modus para pelaku melakukan pencurian, para pelaku sekarang ditahan di Mapolres Tebingtinggi,dan diganjar pasal 363 KUHPidana," tutupnya.(HR/HR)