Dua Tersangka Pengguna Narkotika Diserahkan Penyidik Polres Taput ke Kejari

Sebarkan:

TAPUT | Tersangka Pengguna Narkotika, Akhirnya di Serahkan Penyidik Narkoba Polres Taput ke Kejari Taput.


Satuan Reserse Narkoba polres Tapanuli Utara akhirnya menyerahkan dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Jumat (2/2/2023).


Kedua tersangka yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan  Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung  kabupaten Taput, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Gurumangaloksa Kecamatan Tarutung Taput. 


Kasi Humas  Polres Taput, IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk,  mengungkapkan, kedua tersangka  berhasil di tangkap,  Rabu, 1 Februari 2023 saat sedang mengendarai sepeda motornya  di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung.


Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya , dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.


" Setelah proses penyidikan terhadap keduanya lengkap, lalu penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian," jelasnya.


Hasil penelitian JPU,  syarat materil dan syarat formil dianggap sudah lengkap, tersangka dan barang bukti pun  di serahkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya," Ujar Kasi Humas.


" Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara akhirnya menyerahkan 2 tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Jumat 24 Februari 2023," terangnya.


Kedua tersangka yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan  Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung  kabupaten Taput, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Gurumangaloksa Kecamatan Tarutung Taput. 


" Kasi humas  Polres Taput, IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk,  mengungkapkan, kedua tersangka  berhasil di tangkap, Rabu, 1 Februari 2023 saat sedang mengendarai sepeda motornya  di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung," jelasnya.


Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya , dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.


" Setelah proses penyidikan terhadap keduanya lengkap, lalu penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian.


Kasi Humas menambahkan, hasil penelitian JPU, syarat materil dan syarat formil dianggap sudah lengkap, tersangka dan barang bukti pun  di serahkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini