Dua Sekawan Pemilik Ekstasi Diamankan Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Terbukti memiliki narkoba jenis pil ekstasi, dua pria sekawan ini di amankan Satres narkoba Polres Tanjungbalai. Kedua tersangka pelaku ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.

Adapun inisial kedua  tersangka pelaku berinisial yakni R.H.S,23, dan M.T.M,,32, warga Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat narkoba, Senin (27/2/2023) mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tereangka pelaku R.H.S di Jalan Sipirok, Link II Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi  sebanyak 10 butir dan uang tunai  senilai Rp.1.000.000 dari saku celana sebelah kiri. Dari pengakuan tersangka pelaku yang tersebut dari hasil penjualan pil ekstasi.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah. Selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi," ucap  Kasat.

Lebih lanjut dikatakannya, pil eksatsi yang dimiliki R.H.S diperolehnya dari seorang laki laki berinisial MTP. Selanjutnya team Satres narkoba bergerak melakukan pengejaran.  Akhirnya tersangka MTP berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 400.000, hasil penjualan pil ekstasi dari pengakuan tersangka.

"Tersangka MTP mengakui narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka R.H.S adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial NM ( masih buron ). Saat ini kedua tersangka pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada kedua pelaku dipersangkakn melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini