Dihadang di Taput, 1 Pelarian Tahanan Polsek Perdagangan Tertangkap

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Kerja keras Tim Gabungan Pemburu pelarian dari Rumah Tahanan Polsek (RTP) Perdagangan - Polres Simalungun dibantu personil Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil. Satu tersangka pelarian yang  terjerat Pasal 363 KUHPidana (Pencurian), Ade Ray Situmorang alias Ray (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap di Simpang Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasie Humas AKP M Nasib SH mengatakan, tersangka Ade Ray Situmorang alias Ray merupakan tersangka ke 4 yang berhasil  ditangkap dari 5 tahanan yang kabur, Jumat dinihari, 17 February 2023 lalu.

Dijelaskan Kasie Humas. Penangkapan pelaku berkat kerja keras Tim Gabungan personil Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan  dipimpin langsung Kapolres Simalungun, tanpa lelah melakukan penyelidikan keberadaan dan gerakan pelaku. Hingga Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 17:00 WIB Tim berhasil mendapat informasi pelaku sedang berada di Terminal Amplas kota Medan.

"Mendapat informasi, Tim langsung mengejar, namun tidak lama Tim kembali mendapat  informasi, Ade Ray telah bergerak melarikan diri menumpang bus umum menuju Kabupaten Mandailing Natal". Ungkap M Nasib, Kamis malam.

Menindak lanjut informasi pergeseran target, Tim Gabungan langsung berkoordinasi  dengan Polres Tapanuli Utara untuk menghadang Bus tumpangan pelaku. Bus muncul melintas di Simpang Sipoholon Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Personil menghadang dan melakukan pemeriksaan penumpang serta isi bus. Pelaku ditemukan lalu diamankan.

"Saat ini  kita sudah berhasil menangkap empat pelaku dari 5 pelarian. Satu lagi Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana, masih terus diburu". Ujar Kapolres Simalungun disampaikan Humas.

Diujung pejelasan kapolres mengimbau tegas kepada pihak keluarga khususnya pelaku  Ahmad Damanik untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui keberadaan Ahmad Damanik dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke Nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor: +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di Nomor 0811-6501-516. Terimakasih". Tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini