Tiga Pelaku Sabu dan Ganja, Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


TOBA
| Tiga pria pelaku sabu dan ganja, ZH alias Zn (30) warga Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kemudian DP alias D (27) serta SH alias S (29), keduanya warga Pondok Pasir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 19:30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH melalui Kanit I IPTU Dian Putra S.Sos.I dalam rilis pers yang disiarkan Humas, Sabtu (23/4/2022) menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku.

"Penangkapan merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang resah melihat tindak tanduk pelaku yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Pondok Pasir PTPN IV Dolok Ilir, Desa Bah Bolon, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," sebut Dian Putra.

Atas perintah Kasat Res Narkoba, Tim Opsnal Unit I dipimpin IPTU Dian Putra langsung bergerak melakukan lidik intai ke Pondok Pasir, dalam penggerebekan petugas berhasil meringkus ketiga pelaku. 

"Disaksikan perangkat Desa setempat Tim Opsnal menggeledah pelaku berikut seisi rumah. Ditemukan barang bukti berupa Sembilan (9) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 1,57 (Satu koma Lima Tujuh) gram," terangnya.

Tidak hanya itu, sebut Dian, petugas menemukan lagi satu (1) bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja seberat brutto 4,93 (Empat koma Sembilan Tiga) gram, satu (1) bungkus kertas warna putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat brutto 5,79 (Lima koma Tujuh Sembilan) gram.

Kemudian satu (1) botol plastik yang tersambung dengan kaca pirex, satu (1) blok paper merk toreador, satu (1) tas sandang warna hitam, satu (1) buah plastik klip bekas pembungkus sabu.

Diinterogasi awal ketiga pelaku menerangkan seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria di Kelurahan Serbalawan. 

"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum berlaku di NKRI". Tandas IPTU Dian Putra SSos.I mengakhiri penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini