Kejari Medan Limpahkan Perkara Pengedar 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Tujuan Jakarta ke Pengadilan

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polrestabes ke Kejari Medan atas nama Mawardi. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara Mawardi, terdakwa pengedar 1,3 ton ganja kering asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh tujuan Jakarta ke pengadilan.


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon lewat pesan teks WhatsApp, Jumat (24/2/2023).


"Iya bang. Kemarin berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke PN Medan," katanya.


Dengan demikian, JPU Kejari Medan tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.


Berkas perkara terdakwa berusia 23 tahun itu merupakan pelimpahan dari penyidik pada Polrestabes Medan.


Warga  Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Tujuan Jakarta


Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam paparannya membenarkan tentang anggotanya berhasil mengamankan tersangka berikut 1,3 ton ganja dari mobil boks berplat BL 8237 HC di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam lalu sekira pukul 19.00 WIB.


Ganja tidak sedikit tersebut dibawa Mawardi dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang akan dibawa ke Jakarta. "Tapi tadi kita tanyakan dari tersangka ini katanya akan dibawa ke Medan," sebutnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini