Dugaan Korupsi di BAKTI, Ini Alasan Diundurnya Pemeriksaan Menkominfo Sebagai Saksi

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) yang dijadwalkan, Kamis ini (9/2/2023) sebagai saksi terkait tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo RI, dipastikan diundur.


Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, menjelang siang tadi di Jakarta.


Melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418 / F.2 / Fd.2 / 01/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi, seyogianya JPG menjalani pemeriksaan senagai saksi hari ini sekira pukul 09:00 WIB.


Selanjutnya berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, JGP tidak dapat hadir.


"Alasannya, mendampingi pak Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional (HPN) di Medan," kata Ketut Sumedana.


Selain itu JPG juga mewakili Pemerintah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (13/2/2023 pukul 13:00 WIB.


Atas hal tersebut, imbuh Juru Bicara Kejagung itu, JGP selaku Menkominfo akan hadir sebagai saksi, Selasa (14/2/2023) mendatang. 


Pemanggilan menteri sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 hingga 2022. 


Penahanan


Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa malam (24/1/2023) telah melakukan penahanan terhadap tersangka MA, selaku Direktur Keuangan atau Account Director of Integrated Account Departement  PT Huawei Tech Investment (HWI).


"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.


Peranan tersangka, lanjutnya, sebagai Account Director PT HWI secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang tender.


Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Dalam ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS dan tersangka MA)," pungkas mantan Kajati Bali itu.  (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini