Atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kapolres Labuhanbatu Terima Penghargaan Ombudsman RI

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK menghadiri dan menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI dalam hal Polresta / Polres dan Polrestabes Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 93,8 zona hijau, bertempat di Kantor Ombudsman RI perwakilan Propinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan Petisah Kodya Medan, Kamis (2/2/2023)

Disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si, Wakapolda, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Propinsi Sumut Abyadi Siregar

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan akan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan terus hadir di tengah-tangah masyarakat demi mewujudkan Polri yang Presisi.

"Suatu kebanggaan bagi kami bisa mendapatkan piagam penghargaan dan ini juga berkat dedikasi seluruh personil Polres Labuhanbatu dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan masyarakat lainnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara," tutupnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, “Menindak lanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta, dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Labuhanbatu AKPB James H Hutajulu atas predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 93,08 zona hijau," pungkasnya (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini