Aset TigaTersangka Kasus Bapenda Akan Disita Kejari Deliserdang

Sebarkan:

Petugas Kejaksaan Negeri Deliserdang Saat Apel 
DELISERDANG | Meski belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pajak di instansi Bapenda Kabupaten Deliserdang yang ditangani Kejaksaan Negeri Deliserdang hingga saat ini, namun Kejaksaan menyebutkan akan melakukan penyitaan aset tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH dalam siaran persnya Senin 27/2/2023.

Boy menyebutkan, hingga kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak di Bapenda Deliserdang masih dalam penanganan. Kasus ini disinyalir merugikan uang negara senilai 1,8 milyar rupiah dan kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dua Aparat Sipil Negara ( ASN) dan satu wajib pajak yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang.   

" Bahwa penyidikan masih berjalan, untuk tersangka NS sudah ditetapkan DPO dan telah diteruskan secara berjenjang ke pimpinan, bahwa penyidik akan segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa aset dan karena telah dikeluarkan izin sita dari  pengadilan," ucap Boy Amali SH.

Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak ini bergulir sejak tahun 2020 lalu dan saat ini tiga orang tersangka ditetapkan yaitu EZ,VM sebagai pejabat Bapenda saat itu dan NS sebagai Wajib Pajak Pemilik PT Al Ichwan Garment Faktory.

Belum ditahannya sejumlah tersangka hingga saat ini oleh Kejaksaan karena dinilai koperatif dan dengan pertimbangan penyidik yang menangani kasus ini.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini