Mangkraknya Pekerjaan Jembatan Sicanang, Mantan KPA dan Rekanan Diganjar 8 Tahun, 1 Lagi 84 Bulan

Sebarkan:

 



Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara vicon divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) lewat persidangan video teleconference (vicon)  masing-masing diganjar 8 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, Kamis (15/2/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 84 bulan (7 tahun) penjara.


Ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Belawan.


Melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang

 

"Terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati dan Dian Andryani ada menjumpai Mukhyar ST selaku KPA. Namun terdakwa Mukhyar ST tidak bersedia Raden Roro selaku menandatangani kontrak pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2018.


Sebab pekerjaan Jembatan Sicanang di TA 2017 dengan nilai proyek Rp7,9 miliar berujung ambruk di mana Raden Roro Susilawati sebagai Direktur PT JSP menandatangani kontrak," urai hakim anggota Husni Tamrin dalam pertimbangan hukumnya.


Raden Roro Susilawati, Juli 2018 kemudian melakukan perubahan Akta PT JSP dengan Dian Andryani sebagai Direktur JSP untuk pekerjaan kembali Jembatan Sicanang.


Pekerjaan jembatan untuk TA 2018 pada Dinas PU Kota Medan dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar itu pun berujung mangkrak. 


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Nelson Panjaitan. 


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan tim JPU dihadiri Gomgoman dan Agave Berutu. Pada persidangan lau terdakwa Mukhyar ST dan Raden Roro Susilawati masing dituntut 8,5 tahun penjara. 


Sedangkan Dian Andryani dituntut 7,5 tahun (90 bulan penjara). Ketiganya juga masing-masing dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Roro UP


Di bagian lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Hanya terdakwa Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT JSP tahun 2017 yang diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar. Hanya terdakwa dinilai majelis hakim menikmati uang kerugian keuangan negara tersebut.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya jiha tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Baik tim JPU, ketiga terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini