Tuntutan 'Ramah' dan Vonis 1 Tahun Tek Siong Disoal, Muslim: Kok gak Bisa Dibedakan Pengelola Judi dengan Pemain?

Sebarkan:

 


Muslim Muis (atas) dan dokumen foto persidangan Tek Soong dkk. (MOL/Ist)




MEDAN | Tuntutan 2 tahun terbilang ramah dari JPU pada Kejati Sumut Fransiska Panggabean  terhadap terdakwa tindak pidana perjudian, Tek Siong, disebut-sebut 'bos' perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan mendapat kritikan tajam dari praktisi hukum dikenal vilokal Muslim Muis.


Demikian juga dengan vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan diketuai Phillip Soentpiet yang suaranya nyaris tak terdengar pengunjung sidang, 


"Alamak. Kok gak bisa puka dibedakan JPU mana pengelola perjudian dengan pemain judi? Padahal ancaman pidananya 10 tahun penjara loh.


Sudah capek-capek penegak hukum mencari pelakunya. Ternyata dituntut ringan sama jaksa kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim," katanya lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (20/1/2023).


Dalam perkara perjudian dimaksud Muslim Muis mengaku ada keanehan. Sebab bagaimana mungkin Tek Siong berperan sebagai pengelola, menyediakan lokasi perjudian dituntut 2 tahun penjara? Sementara yang korban adalah masyarakat luas.


"Seharusnya tidak bisa seperti itu. Apalagi terdakwanya pelaku judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat.


Kalau memang tidak ada permainan, JPU harus banding itu. Kan hampir separuh itu vonisnya," tegasnya.


Panggil Majelis


Ketika ditanya tentang suara majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet didampingi anggota Ulina Marbun dan Abdul Hadi nyaris tak terdengar saat membacakan amar putusan Tek Siong dan kedua terdakwa lainnya, Muslim Muis menimpali, hakim pengawas pada Pengadilan Tinggi (PT) memanggil majelis hakimnya.


"Iya lah. Buat apa pula bapak-bapak itu duduk-duduk aja di situ?" pungkas praktisi hukum Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut itu.


Muslim Muis juga mendesak Komisi Yudisial (KY) yang concern dengan perilaku hakim memanggil majelis hakimnya.

 

 

Tak Terdengar


Diberitkan sebelumnya, majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet, Rabu (18/1/2023) di Cakra 6 PN Medan secara estafet membacakan vonis ketiga terdakwa dengan suara nyaris tak terdengar.


Tek Song divonis 1 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah) sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.


Tidak diketahui secara persis apakah yang terbukti di persidangan dakwaan primair atau subsidair dari JPU pada Kejati Sumut Fransiska Panggabean.


Namun sayup-sayup disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Di penghujung sidang juga tampak tersenyum sambil mengacungkan jempol ke kedua terdakwa kasir yang dihadirkan secara virtual. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini