Tindak Kriminal Pelajar di Lubukpakam Makin Mengkhawatirkan, Bentrok Berujung Penikaman

Sebarkan:

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat merilis Kasus Penikaman Pelajar di Kelurahan Syahmad Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Jum at 20/1/2023
DELISERDANG | Kasus tindakan kriminal yang dilakukan oknum pelajar di Kecamatan Lubukpakam, akhir ini semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, sejumlah kasus kekerasan, meresahkan masyarakat, pencurian kendaraan bermotor, narkoba hingga mengganggu ketertiban masyarakat ( Genk Motor) sudah beberapa kali ditangani pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.

Kali ini kasus penikaman. Berawal dari perkelahian di salah satu Sekolah di Lubukpakam, hingga berujung penyerangan terhadap salah seorang pelajar dirumahnya dengan mengerahkan puluhan kawan kawannya dan berakhir salah satu pelajar yang bertikai mengalami luka tikaman senjata tajam dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit. Masih untung nyawanya bisa terselamatkan.

Dalam pres realese Sat Reskrim Polresta Deliserdang dilansir metro- Online.co. Sabtu 21/1/2023 menyebutkan, sudah menangkap seorang pelajar berinisial M.F.R alias F, pelaku penikaman terhadap pelajar berinisial PS dengan senjata tajam jenis pisau. Akibatnya korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi mengungkapkan, kasus  bermula, pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023, terjadi perkelahian antar pelajar di salah satu sekolah tempat pelaku bersekolah. 

Pada saat itu, pelaku melihat salah satu dari yang berkelahi tersebut sudah tidak berdaya dan pelaku berusaha untuk melerai perkelahian tersebut. Korban dan kelompoknya tak senang dengan pelaku yang melerai perkelahian itu. Hingga direncanakan pada Kamis 19/1/2023 sekitar pukul 17.30 wib sore. Korban membawa sekitar 20 orang rekannya mendatangi rumah pelaku dan menantangnya berkelahi.

Keributan terjadi dirumah pelaku di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hingga saat korban berupaya memecahkan steling jualan sarapan punya orang tuanya, pelaku langsung mengambil pisau lalu menusuk perut bagian kanan korban.

" Pisau memang sudah disiapkannya pelaku untuk berjaga karena akan diserang korban dan kelompoknya. Paska kejadian korban dilarikan ke rumah sakit. Dan setelah kejadian itu Tim Reskrim mendapat Laporan dan menangkap pelaku," sebut Kasat Reskrim. 

Kompol I Kadek H Cahyadi menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N0.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas maraknya kejadian tindak Kriminal yang terjadi, masyarakat berharap agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat lebih memberikan perhatian guna menekan tindakan yang tak layak dilakukan oleh anak anak pelajar ini terus berkelanjutan. Hal ini tentunya dapat merusak moral dan mental generasi muda nantinya.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini