Terbukti Bermain Judi, Lima Terdakwa di Gayo Lues Dihukum Cambuk

Sebarkan:


GAYO LUES |
Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengeksekusi 5 terdakwa pelaku maisir dengan cara mencambuk karena telah Melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, pada hari Kamis (12/01/2023).

Hadir dalam pelaksanaan tersebut Plh. Kajari Gayo Lues M. Sairi, SH, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren T. Swandi, SH.,MH, Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah,Kabid Wilayatul Hisbah Novi Ardianto, SE, Kabid Trantib Pol PP Saniman, S.STP serta warga masyarakat.

Plh. Kajari Gayo Lues M. Sairi, SH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk bagi kelima pelaku Maisir (judi) setelah adanya putusan Hakim dari Mahkamah Syariah, dimana didalam putusannya masing-masing terdakwa dilakukan pencambukan berbeda jumlah cambukan, termasuk adanya pemotongan jumlah pencambukan karena terdakwa susah ditahan, untuk satu bulan tahanan dipotong satu kali cambukan.


"Sebelum melaksanakan hukuman cambuk ini, kita juga sudah menyediakan tim medis dari Puskesmas Kota Blangkejeren. Dimana para terdakwa sebelum dicambuk tentunya kondisi kesehatan mereka harus di cek atau diperiksa terlebih dahulu, dan setelah dilaksanakan hukuman cambuk para terdakwa diberikan pengobatan kembali oleh tim medan," jelasnya.

Adapun 5 terdakwa yang dihukum cambuk oleh 2 algojo diantaranya :

1. Sahnan Bin Alm. Kani 39 tahun pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat pasal 20 dengan hukuman 20 kali cambukan didepan umum, namun terhukum telah menjalani masa tahanan selama 134 hari dipotong menjadi 15 kali hukuman cambuk.

2. Ali Karim 31 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang jinayat dihukum dengan 10 kali cambukan didepan umum, namun terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari maka hukumannya dipotong 2 kali cambukan menjadi 8 cambukan.

3. Zulkifli 38 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang Jinayat dihukum sebanyak 10 kali cambukan, namun terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari hukuman cambuk dilakukan sebanyak 8 kali cambukan.

4. Darwinsyah 31 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh tahun 2014 tentang jinayat dihukum 10 kali cambuk didepan umum, namun terhukum sudah jalani masa tahanan selama 42 hari maka hukuman cambuk hanya dilakukan 8 kali.

5. Saipul 42 tahun warga Gayo Lues melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang jinayat dihukum dengan cambukan sebanyak 10 kali, namun terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari maka cambukan hanya dilakukan sebanyak 8 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan baik tanpa adanya terhukum yang pingsan akibat cambukan.(Didi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini