Telantarkan Dua Anak, Oknum Pegawai BUMN Dipolisikan

Sebarkan:


MEDAN |
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan diminta tegas terhadap pelaku penelantaran dan dilaporkan Dita Pratiwi.

Ibu dua anak ini berharap terlapor cepat ditangkap. Sebab, selain tidak menafkahi anak, terlapor juga telah melakukan kekerasan terhadap korban. Di mana hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan di Unit PPA Polrestabes Medan, Jumat (13/1/2023).

Dita menuturkan kedua anaknya ditelantarkan sejak putusan perceraiannya dengan mantan suaminya keluar sekitar Oktober 2021. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutus Dita dan MDH layak cerai karena mantan suaminya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, MDH juga diwajibkan untuk menafkahi anaknya sebesar Rp 500 ribu perbulannya. Namun, Dita mengaku tidak pernah menerimanya.

"Padahal dia (terlapor) kerja di salah satu perusahaan BUMN tapi Rp 500 ribu pun nggak dikasih untuk anak saya," katanya.

Dita menjelaskan, setelah melapor ke Poldasu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor LP/B/851/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 12 Mei 2022, malah diejek terlapor melalui. Terlapor menyebut laporan Dita 'masuk angin' sehingga membuatnya bersedih.

"Walaupun saya bukan istrinya lagi (terlapor), tapi saya masih tetap ibu dari kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Anak saya yang kedua, jangankan dibelikan susu, dipegang aja nggak pernah sama dia (terlapor), ditanya kabarnya pun nggak pernah," kesal Dita.

Dita mengaku, untuk menghidupi kedua buah hatinya, terpaksa harus bekerja banting tulang dengan gaji seadanya.

"Harapan saya, walaupun harus bersusah payah menghidupi kedua anak saya, tapi terlapor dapat cepat diproses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, mengatakan kasusnya sedang dalam proses. "Setiap laporan masyarakat pasti diproses dan ditindaklanjuti. Prosesnya sedang berjalan, apalagi korbannya sudah dimintai keterangan," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Dita Pratiwi, Julheri Sinaga, mengungkapkan kalau laporan klien mereka sudah masuk tahap penyidikan.

"Hari ini juru periksa bilang akan dilakukan gelar perkara Rabu depan untuk menetapkan tersangka. Kalau sempat enggak juga digelar kami akan melapor ke Kapolda supaya perkara ini diambil alih Poldasu lagi. Karena sepertinya Polrestabes Medan tidak mampu. Karena jelas di Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 31 ada pembagian manajemen penanganan perkara, mudah, sedang dan sulit. Yang mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari. Sangat sulit 120 hari. Ini berarti perkara yang terkategori sangat, sangat, sangat, sangat dan sangat sulit. Sementara perkara Sambo saja yang bintang dua Kadiv Propam, yang bisa dibilang perkara sulit, sangat cepat bisa ditangani dan telah disidangkan," terangnya.

Disayangkannya, laporan kliennya sudah 8 bulan bergulir namun baru masuk penyidikan. Jadi apa yang didengungkan terlapor dia dekat dengan pejabat tertentu seakan terbukti. Karena jelas ini bukan perkara rumit, masak sampai 8 bulan baru penyidikan. Apa karena klien kami orang susah? Kami minta penyidiknya dievaluasi. Kami juga minta agar pimpinan tempat bekerja terlapor mengevaluasi anggotanya tersebut yang info kami dapatkan dia pengkonsumsi narkoba. Untuk lebih pastinya kami harap pimpinan di tempatnya bekerja untuk melakukan tes urin agar lebih pasti untuk menjamin keselamatan anak-anaknya kelak.

"Karena ada kekhwatiran orang yang mengonsumsi narkoba bisa melakukan tindakan di luar nalar. Makanya dulu klien kita menggugat dia (terlapor) karena menjadi korban KDRT sebagaimana dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam," tegasnya.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini