Ribuan Hektar Lahan HGU PTPN2 Dikerjasamakan Ciputra Property, Pansus DPRD Minta Disosialisasikan

Sebarkan:

Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Said Hadi dan Rahmadsyah Anggota Komisi 1 DPRD Deliserdang 
DELISERDANG | Anggota Pansus DPRD Kabupaten Deliserdang H Rahmadsyah dan H Said Hadi mendesak PT Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) segera mensosialisasikan lahan Hak Guna Usaha ( HGU) mereka yang  dikerjasamakan dengan Ciputra Property pemilik perumahan elit Citraland Medan Estate yang kabarnya berjumlah delapan ribuan hektar lebih.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini mengatakan ia sempat berteriak pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) beberapa waktu lalu membahas tentang persoalan warga komplek Garuda Desa Buntu Bedimbar yang dipaksa mengsongkan rumah karyawan PTPN2. 

" Saya sempat teriak dengan pihak PTPN2 bernama Ganda itu, yang katanya dia perwakilan PTPN bidang hukum pertanahan, Ganda itu menyebutkan bahwa ada 8 ribuan lebih tanah HGU PTPN 2 aktif yang dikerjasamakan dengan Ciputra Property. Kami bingung sudah dua periode menjabat Tim pansus DPRD Deliserdang belum pernah menerima surat dari manapun terkait adanya perubahan alih fungsi lahan perkebunan PTPN2 menjadi pengembangan property," ucap Rahmadsyah.

Anggota Komisi I DPRD Deliserdang ini meminta tolong kepada pihak PTPN2, sekiranya memang benar kerjasama dengan Ciputra Property dan lahan HGU PTPN 2 yang khususnya berada di Kabupaten Deliserdang, coba disosialisasikan.

" Kita hanya minta PTPN2 itu sosialisasikan yang mana lahan HGU berjumlah 8 ribuan lebih sudah kerjasama dengan Ciputra Property itu. Agar nantinya publik tau mana HGU, mana non HGU dan mana Exs HGU. Kita khawatir ini sengaja nantinya dipolitisasi meraih keuntungan besar melihat potensi daerah. Bisa saja tanah yang sudah exs HGU atau non HGU di wilayah strategis diakui menjadi lahan HGU agar bisa meraup keuntungan besar, mereka hajar dan nantinya timbul masalah bergesekan dengan masyarakat," jelas Rahmadsyah.

Rahmadsyah menekankan, tolong para media, di pertanyakan hal ini, apa payung mereka( PTPN2) bisa membuat perubahan fungsi lahan perkebunan menjadi bisnis property yang katanya membuat anak perusahaan bernama PT Nusa Dua Property sebagai pelaksana lapangan.

" Kita minta Pemkab Deliserdang tegas, coba periksa kembali izin peruntukan pembangunan dilahan HGU PTPN2 itu, kita yakin banyak yang melanggar aturan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Said Hadi meminta Satpol PP Deliserdang dapat membongkar bangunan tanpa izin rumah contoh milik pengembang property PT Nusa Dua Property di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

" Ayo Satpol PP jangan mandul, bongkar itu bangunan rumah contoh tanpa izin yang berdiri di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Biar mereka ( PTPN2) ini tau aturan dan bukan aturan dia saja yang mau dituruti," pungkas Said Hadi. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini