PT Medan Kuatkan Putusan 8 Tahun Satria Saputra, Mantan Pjs GM PT BGR Akhirnya Diadili Secara In Absentia

Sebarkan:




Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT BGR Satria Saputra (atas). (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.  Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan, Satria Saputra tetap diganjar 8 tahun penjara. 


Hasil penelusuran perkara secara online di SIPP PN Kelas IA Khusus Medan, Senin (15/1/2023), majelis hakim PT Medan diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota Poltak Sitorus dan Yusra menyatakan, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/4/2022) lalu.


Unsur pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum memang yang terbukti.


Yakni secara bersama-sama dengan mantan Pjs General Manager (GM) Syahrizal (masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 


Dengan demikian, terdakwa Satria Saputra tetap dipidana Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp3.640.179.565 subsidair 5 tahun penjara, sebagaimana putusan majelis hakim diketuai Sulhanuddin. Perkaranya kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.


Sementara sebelumnya tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba menuntut terdakwa agar dipidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp3.640.179.565 subsidair 5 tahun penjara.


Fakta terungkap di persidangan, tanpa Delivery Order (DO) terdakwa atas perintah mantan Pjs GM PT BGR Syahrizal, 'nekat' mengeluarkan pupuk milik PT  Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dikeluarkan dari gudang PT BGR periode tahun 2016 hingga 2018. tanpa sepengetahuan pemilik pupuk, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)  total seberat 808,750 ton pupuk curah.


Walau PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, majelis hakim juga menghukum Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


In Absentia

 

Setelah 9 bulan perkara mantan anak buahnya diputus di Pengadilan Tipikor Medan, giliran Syahrizal diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran si terdakwa.


Informasi lainnya dihimpun, orang pertama di PN Medan Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud.


"Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakimnya. Bu Rina Lestari sebagai hakim ketua didampingi Ahmad Sumardi dan Gustap Paiyan Marpaung sebagai anggota majelis," kata Humas II Soniady Drajat Sadarisman lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Syahrizal dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Hanya saja dalam perkara korupsi terdakwa Syahrizal, JPU pada Kejati Sumut Agustini dalam dakwaannya menilai kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7.280.359.129. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini