Perkara Tek Siong Pengelola Judi Asia Mega Mas Belum Berakhir, JPU Ajukan Banding

Sebarkan:

 



Praktisi hukum Muslim Muis, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan terdakwa Tek Siong (searah jarum jam). (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara judi Tek Siong, disebut-sebut pengelola perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan diinformasikan belum berakhir.


JPU akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan. Terdakwa berusia 47 tahun itu sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.


"Informasi dari Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan disampaikan ke kita bahwa akan dilakukan banding," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (24/1/2023).


Disoal


Perkara perjudian terdakwa warga Jalan AR Hakim Gang Tanjung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu sempat disoal praktisi hukum dikenal kritis, Muslim Muis.


Dalam perkara perjudian dimaksud Muslim Muis mengaku ada keanehan. Sebab bagaimana mungkin Tek Siong berperan sebagai pengelola, menyediakan lokasi perjudian dituntut 2 tahun penjara? Sementara yang korban adalah masyarakat luas.


"Seharusnya tidak bisa seperti itu. Apalagi terdakwanya pelaku judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat.


Kalau memang tidak ada permainan, JPU harus banding itu. Kan hampir separuh itu vonisnya," katanya lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (20/1/2023).


Panggil Majelis


Ketika ditanya tentang suara majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet didampingi anggota Ulina Marbun dan Abdul Hadi nyaris tak terdengar saat membacakan amar putusan Tek Siong dan kedua terdakwa lainnya, Muslim Muis menimpali, hakim pengawas pada Pengadilan Tinggi (PT) memanggil majelis hakimnya.


"Iya lah. Buat apa pula bapak-bapak itu duduk-duduk aja di situ?" pungkas praktisi hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut itu.


Muslim Muis juga mendesak Komisi Yudisial (KY) yang concern dengan perilaku hakim memanggil majelis hakimnya.

 

Tak Terdengar


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet, Rabu (18/1/2023) di Cakra 6 PN Medan secara estafet membacakan vonis ketiga terdakwa dengan suara nyaris tak terdengar.


Tek Siong divonis 1 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah) sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.


Tidak diketahui secara persis apakah yang terbukti di persidangan dakwaan primair atau subsidair dari JPU pada Kejati Sumut Fransiska Panggabean.


Namun sayup-sayup disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Di penghujung sidang juga tampak JPU tersenyum sambil mengacungkan jempol kepada kedua terdakwa kasir yang dihadirkan secara virtual. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini