Pergeseran Dapil Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Deliserdang

Sebarkan:

Kantor KPU Deliserdang
DELISERDANG | Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang menyebutkan tidak ada penambahan Daerah Pemilihan ( Dapil). Tapi yang ada yaitu pengajuan tentang pergeseran Dapil berdasarkan pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disebutkan Ziaulhaq Siregar Komisioner KPU Deliserdang, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan saat dikonfirmasi via seluler, Minggu 7/1/2023.

Zia, mengatakan pergeseran dapil berdasarkan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deliserdang dan hal itu sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk Dapil 1 berkurang dari 9 Kursi menjadi 8 Kursi, Untuk Dapil 2 tetap 8 Kursi , untuk dapil 3 bertambah dari 6 kursi menjadi 7 kursi, untuk dapil 4 dari 10 kursi menjadi 9 kursi, untuk  dapil 5 tetap 6 kursi, dan untuk dapil 6 dari 11 kursi menjadi 12 kursi.

" Jumlah tetap 50 kursi, namun pengajuan pergeseran ini, hingga saat ini masih menunggu penetapan KPU Pusat," ucap Ziaulhaq Siregar.

Adapun daerah meliputi Dapil 1 yaitu Kecamatan Pantailabu, Beringin, Lubukpakam, Pagarmerbau dan Galang. Untuk Dapil 2 yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu dan Gunung Meriah, Untuk Dapil 3 yaitu, Patumbak, Delitua, Namorambe, Sibiru biru dan Sibolangit, untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru dan Sunggal, untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, untuk Dapil 6 yaitu Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batangkuis.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini