Penambangan Galian C di Dusun I Desa Sei Meran Langkat Diduga Ilegal

Sebarkan:

 



Teks Foto: Penambangan galian C di Dusun I Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, menggunakan satu unit escavator di duga ilegal, foto direkam, Jumat (13/01/2023). (Foto Metro Online.co

LANGKAT |  Penambangan galian C di Dusun I Sungai Pandan, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kab Langkat diduga tanpa memiliki izin, Jumat (13/01/2023).

Operasional satu unit escavator telah berjalan beberapa hari belakangan ini, dan telah mengangkut puluhan dump truk tanah timbun dari kawasan sentra pertanian itu, namun sejauh ini tidak diketahui siapa yang mengelola galian C tersebut.

Metro Online coba bertanya kepada sejumlah warga di lokasi galian, namun tak seorang pun yang mau buka mulut, terkait kegiatan galian C itu.

Sementara rumor yang berkembang di "kota minyak" Pangkalan Susu, galian C diperuntukkan untuk penimbunan salah satu lokasi bangunan industri di kawasan PLTU Pangkalan Susu.

Lokasi penimbunan tanah galian C disebut-sebut di lokasi eks Mes PT Sinohydro (pelaksana proyek 3&4 PLTU Pangkalan Susu).

Camat Pangkalan Susu, T Syafrie M.AP yang dikonfirmasi Metro Online melalui sambungan WahtasApp-nya mengatakan tidak tahu adanya kegiatan penambangan galian C di Desa Sei Meran.

" Sama sekali tidak mengetahui baik galian C maupun aktifitas kegiatan untuk apa galian C tersebut, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk itu" terangnya.

Kades Sei Meran, Taufiq Tarigan yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan, ia membenarkan adanya kegitan galain C di desanya dengan menggunakan alat berat escavator. 

Terkait izin penambangan galian C, dan siapa orang yang bertanggung-jawab, dia tidak mengetahuinya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini