Napi Lapas Kelas I Medan Semata Wayang WN Malaysia Terima Remisi Imlek

Sebarkan:




Usai menerima remisi Imlek, napi Lapas Kelas I Medan semata wayang foto bersama petugas. (MOL/Lagusta)



MEDAN | Narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan semata wayang, Minggu menerima pengurangan hukuman (remisi) berkaitan dengan peringatan Hari Raya Imlek  2574.


Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian melalui Kasi Registrasi Raymond Rumahorbo menyampaikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) melalui Lapas memberikan remisi bagi satu orang narapidana beragama Konghucu.


Pemberian remisi khusus (RK) dilaksanakan  di Vihara Buddha Sasana yang terdapat di dalam lapas.


"ini merupakan pemberian RK Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan warga negara asing (Malaysia).


RK Imlek merupakan hak napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Raymond. 


Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik, kegiatan penyerahan ditutup dengan foto bersama.


Napi semata wayang tersebut diinformasikan terkait perkara narkotika yang dihukum 17 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini