Lurah di Medan Tak Mau Tandatangani Blanko Pendaftaran Legalitas Tanah, Ada Apa?

Sebarkan:
Sudiono

MEDAN | Pembina Yayasan KOMPI (Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia), Zulfikar Dipo menilai sikap Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan Timur, Muhfarlina,SSTP,MAP telah melakukan Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang secara pribadi-red).

“Saya telah mempelajari kalimat Muhfarlina saat dikonfirmasi reporter chanel Youtube. Berdasarkan recaman percakapan durasi 18 menit itu, saya berkesimpulan beliau melakukan Abuse Of Power,” katanya. 

ZulDipo menambahkan, perlakuan Lurah Muhfarlina itu dapat diduga telah melanggar Pasal-17 Undang-Undang No.30 Tahun 2014. Terkait  seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan sikap pribadinya selaku pejabat publik.

Menurutnya, bila ditinjau dari perspektif sosiologi hukum, sikap dan tindakan Lurah Muhfarlina tidak bersedia membubuhkan tandatangannya dalam blanko pendaftaran legalitas tanah berasal dari kantor ATR/BPN Kota Medan, adalah kekeliruan dalam tugasnya selaku pejabat publik.

Lebih lanjut Dipo mengatakan, bahwa hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Aturan hukum diberlakukan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum ; bagi seluruh warga masyarakat secara sama dan setara.

Terkadang, seorang Lurah menganggap kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai pejabat administrasi, bisa dijalaninya mengikuti selera pribadi.

Enggannya Lurah menandatangani surat tanah Sudiono untuk mengurus kelengkapan ke BPN patut dicurigai. Padahal, selaku ahli waris dari kakeknya Paimun-pemilik tanah di Lingkungan-X berdampingan dengan area lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau. Di area Jalan Bilal itu sudah berdiri belasan bangunan rumah warga.

Belasan rumah-rumah warga masyarakat yang berada di seputaran area lapangan Gajah Mada di Jl Krakatau ke Jalan Bilal sekitarnya, beberapa diantaranya sudah bersertifikat. Dasar pengurusannya dengan Alas Hak Tanah yang sama dikeluarkan Asisten Wedana tahun 1956.

Berdasarkan Fakta-fakta riel itu, Zul Dipo menuding sikap Muhfarlina itu dapat diduga telah melanggar Pasal-17 Undang-Undang No.30 Tahun 2014. Tentang seorang pejabat pemerintah yang bertindak sewenang-wenang atau mencampur-adukkan sikap pribadinya selaku pejabat publik.

Terpisah, Iwan Aswan selaku kuasa Sudiono saat ditanyai wartawan, Minggu (15/1) di lokasi tanah warisan An.Paimun itu, menyebutkan bahwa Pemko Medan telah membuat tapal batas resmi dari BPKAD, juga telah dibangun tembok panjang sebagai pembatas dengan tanah warga.

“Jujur aja, saya lelah menghadapi sikap Bu Lurah Muhfarlina,” ungkap Iwan Aswan.

Selanjutnya Aswan bercerita, bahwa dirinya pun telah melalui mediasi (musyawarah-Red) bersama sejumlah pejabat eselon 3 Pemerintah Kota Medan. Diantaranya hadir Kadispora, Asisten Umum Walikota Medan, Pimpinan BPKAD, Camat Medan Timur dan Sekretaris Kelurahan An.Haji Muksin, pada bulan Juni 2022.

Koordinasi dan komunikasi dengan Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane pun sudah berulang, tapi hasilnya nihil. Dari situasi yang seolah sengaja dibuat ribet itu, Aswan berkesimpulan, bahwa sikap arogan dari Lurah Muhfarlina itu muncul karena ‘ada pesanan khusus’ semacam memberi doktrin.

Muhfarlina,SSTP,MAP yang dikonfirmasi pada Minggu (15/1) tak mau menjawab. WA juga tak dibalas. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini