Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, JPU Kejari Deliserdang Tuntut DPO Chee Yu 8 Tahun

Sebarkan:

 






Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya, Chee Yu yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


"Sudah kita tuntut itu terdakwanya, Kamis (19/1/2023) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan," kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Novi Simatupang lewat pesan teks WhatsApp (WA), Senin (23/1/2023).


Selain itu, warga dengan domisili terakhir di Jalan  Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam  Kabupaten Deliserdang tersebut juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa bersama Hasbunan Marsaf Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.


Para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet di bank plat merah tersebut.


Oleh karenanya, Chee Yu dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti )UP) kerugian keuangan negara sebsar Rp2,8 miliar. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Kamis (2/2/2023) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


'Jalan Pintas'


JPU Novi Simatupang dalam dakwaan menguraikan, Chee Yu tersandung perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp2,8 miliar terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 'akal-akalan' ke PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa.


Permohonan terdakwa mengajukan kredit semula tidak bisa dikabulkan karena sudah pernah mengajukan pinjaman dan belum lunas.


Terdakwa pun mengambil 'jalan pintas' dengan mengajukan 7 orang yang merupakan pekerja maupun keluarga Chee Yu.


Sebidang tanah seluas kurang lebih 76,5 M2 yang belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah  seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan rumah toko (ruko) 3 lantai di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliderdang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo  merupakan agunan atas KPR masing-masing ketujuh debitur.


Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku  notaris  perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta  Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ketujuh debitur selaku pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.


Belakangan diketahui, agunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi.


Antara lain menyatakan akan diserahkan kepada PT  Bank Sumut KCP  Tanjungmorawa manakala pemecahan telah selesai dilakukan karena asli SHM atas nama Endro Purnomo tersebut berada di PT  Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini