Korupsi APBDes Sibuea Toba, Charles Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

 





Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Charles Sibuea selaku Kades Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba periode 2020-2025 dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 2 bulan kurungan.


Dari hasil penelusuran riwayat.perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (21/1/2023), JPU pada Kejari Toba Samosir (Tobasa) menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Pria 54 tahun itu memang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp155.184.793 tanpa subsidair karena secara bertahap telah mengembalikannya.


Desa yang dipimpin Charles Sibuea memang ada melakukan musyawarah atas anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020.


Dari ADD sebesar Rp306.711.003 dan DD Rp.698.948.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran gaji / honor perangkat desa, insentif kader, pembangunan / rehabilitasi fisik, belanja barang dan program desa nonfisik lainnya.


Terdakwa secara bertahap mencairkan dana APBDes tersebut. Sebagian besar kegiatan memang ada dilaksanakan. Namun hasil audit, Rp155.184.000 di antaranya tidak mampu dipertanggungjawabkan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini