Kado Awal Tahun 2023, Satres Narkoba Polres Madina Gagalkan Pengiriman 23 Kilogram Ganja

Sebarkan:
Press release pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 23 kg ganja kering yang hendak dikirimkan ke Jakarta berhasil digagalkan. 

MANDAILING NATAL| Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Madina memberi kado spesial di awal tahun 2023. Karena berhasil menggagalkan peredaran 23 kilogram ganja kering dari Kabupaten Madina menuju Jakarta. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang direspons cepat oleh petugas Satres Narkoba. 

Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S S.I.K SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan  petugas pada Sabtu 31 Desember lalu di Jalan Medan-Padang Kelurahan Dalan Lidang tepatnya di depan Inspektorat Kabupaten Madina. 

"Berawal dari informasi masyarakat, ada dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan baju kaos melintas di jalan umum Desa Sipaga-paga menuju arah Panyabungan. 

Dan pada hari itu juga tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Lintas Medan-Padang Kelurahan Dalan Lidang, tepatnya di depan kantor Inspektorat petugas melakukan penangkapan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM, Kabag OPS Kompol M Rusli dan Kabag Ren Kompol A.R Siregar saat menggelar press release di Mapolres Madina, Selasa (3/1/2023) siang. 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RG alias Calo (18) dan AK alias Ucok Godang (21), warga Sibaung-baung Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sebanyak 21 ball ganja kering dengan berat 2300 gram atau 23 kilogram dan satu buah sepeda motor. 

Reza mengatakan, dari hasil interogasi barang itu diperoleh pelaku dari seseorang berinisial IW di Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan. Seterusnya, akan dikirimkan ke Jakarta kepada inisial OJI melalui jasa transportasi. 

"Didapat dari seseorang berinisial IW dan akan dikirimkan ke OJI di Jakarta melalui jasa transportasi. Saat ini masih terus kita lakukan penyelidikan (lidik),"  kata Reza. 

Lebih jauh dijelaskannya, dari pengakuan kedua pelaku bakal mendapat upah sebesar Rp, 1 juta per kilogramnya, apabila barang tersebut berhasil dikirimkan nantinya. 

"Upahnya 1 juta dari OJI. Tapi yang sudah diterima masih sebesar Rp, 400 ribu," jelasnya. 

Reza menambahkan, kedua pelaku RG dan AK ditetapkan statusnya sebagai kurir dan bakal dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs, Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 111 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp, 10 milyar ditambah 1/3 sepertiga. (SRH/Sahrul)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini