JPKP Desak Polisi Tahan Supir Pengangkut BBM

Sebarkan:


MEDAN
| Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mendesak pihak polisi agar menahan supir mobil box Mitsubishi jenis L300 BK 9869 CY pengangkut satu ton minya bersubsidi yang sebelumnya sudah ditahan Polsek Delitua.

Alasan JPKP mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap supir box tersebut guna mempermudah penyelidikan hinga sampai ke penampung atau penadah.

"Polisi harus menahanan supir mobil box itu, bukan malah melepasnya dengan banyak alasan. Soalnya apapun ceritanya supir itulah kunci utama bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. Apalagi mobil itu dalamnya sudah dimodifikasi menjadi tangki, berarti kuat dugaan ada unsur kesengajaan," ujar Wakil Ketua DPD JPKP Kabupaten Deliserdang Pujian Tarigan, Kamis (26/1/2023).

Polisi juga harus menangkap penadah BBM bersubsidi itu karena terlibat dalam merampas hak masyarakat miskin. 

"BBM bersubsidi bukan untuk pengusaha. Jadi penegak hukum juga harus menangkap penampungnya biar kedepanya menjadi efek jera bagi pengusaha dan kontraktor yang lainya," tegasnya. 

Lembaga yang dibina Ir. H. Joko Widodo dan Jenderal TNI ( purn) Dr Moeldoko ini juga mendesak pihak PT Pertamina untuk memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU yang telah menyalahgunakan prosedur penyaluran BBM bersubsidi. 

"Pihak Pertamina harus bertindak tegas dan bila perlu cabut izin SPBU itu," ucap Pujian.

Berita sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap satu unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY saat hendak keluar dari SPBU 14201109, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (16/1/2023).

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak gerik mobil box saat berada di areal SPBU. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil box dan ternyata kecurigaan petugas benar karena di dalam mobil tersebut sudah dimodifikasi menjadi tangki yang berisi BBM diduga bersubsidi seberat satu ton.

Terkait hal ini, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring SH MH membenarkan penangkapan mobil box L300 BK 9869 CY bermuatan BBM bersama supirnya. 

“Ya, kita lakukan tangkap tangan. Untuk isi dari tangki yang sudah dimodifikasi di dalam mobil box L300 tersebut secara aroma kita menduga adalah BBM jenis solar. Namun, kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak Pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa,” katanya.

AKP Irwanta juga menerangkan supir mobil box tersebut tidak ditahan setelah ada jaminan pihak keluarga. "Tapi proses hukum lanjut," ujarnya.

Saat ditanya soal peruntukan BBM subsidi di dalam mobil box tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua mengatakan lagi dalam penyelidikan. (red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini