Keterangan yang diperoleh dari Humas Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan enam orang tersangka tersebut yakni HIH, 25, warga Desa Telaga Sari, MI, 42, warga Desa Pulau Agas, FM, 37, warga Desa Selemak, T, 46, warga Desa Hamparan Perak dan RR, 40, Dusun 6, Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang serta Y, 48, warga Andansari Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah melalui tes urine, enam tersangka dinyatakan positif amphetamine menggunakan narkoba dan disita barang bukti berupa plastik klip sedang berisi sabu, alat hisap sab atau bong dan empat mancis.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang mengatakan semua tersangka ditangkap saat menggunakan sabu pada satu gubuk, Jumat (27/1/2023) sore sekira pukul 18.00.
Atas perbuatannya, enak tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RE Maha/REM).