Berharap Untung Rp90 Ribu dari Jual Sabu, Residivis Asal Tembung Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Randi Tambunan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Berharap akan mendapatkan keuntungan Rp90 ribu dari hasil penjualan 1,5 gram sabu, namun apa daya Muhammad Syafii Harahap yang berstatus residivis lewat persidangan virtual di Cakra 9 PN Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan juga menuntutnya dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 40 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu.


Warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan / Jalan Pasar V Gang Mentimun 14, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tersebut kemudian memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya.


Hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Pengembangan


Dalam dakwaan Randi Tambunan diuraikan, Selasa (10/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.


Terdakwa diinformasikan acap menjual narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Langgar Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Sekira pukul 22.00 WIB seorang tidak dikenal menemuinya dan membeli 1,5 gram dengan kesepakatan harga Rp900 ribu. Terdakwa kemudian menemui Joni (dalam lidik) juga di kawasan Gang Bahagia untuk memesan sabunya seharga Rp810 ribu dan kembali.


Rp90 Ribu


Maksud hati akan dapat komisi Rp90 ribu. Terdakwa dan si pembeli sempat melarikan diri. Namun apa daya. Terdakwa berstatus residivis itu kemudian berhasil dibekuk personel antinarkotika Polda Sumut. 


Muhammad Syafii Harahap berikut 1,5 gram sabu pun diamankan ke Mapolda Sunut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini