Anggota DPRD Labuhanbatu Zulham Irianto Sebut Tekenannya di Beberapa Perjalanan Dinas tak Autentik

Sebarkan:

 



Anggota DPRD Labuhanbatu Zulham Irianto dan 2 saksi lainnya saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Zulham Irianto dan dua staf di Sekretariat Dewan (Setwan) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi 5 terdakwa terkait penggunaan dana perjalanan dinas disebut-sebut fiktif Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu.


Beberapa saat wakil rakyat itu tampak terdiam sembari memperhatikan sejumlah berkas (alat bukti-red) yang diperlihatkan tim JPU di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (9/1/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam kesempatan tersebut tim JPU Raja Gurusinga dan Dimas memperlihatkan dokumen bukti pencairan dana Desember 2013 perjalanan dinas saksi sebagai anggota dewan ke Karawang dan ke Tabanan Bali September 2014.


"Kalau Saya perhatikan, tanda tangan atas nama Saya tidak autentik Yang Mulia. Bukan tekenan Saya," timpal Zulham Irianto.


Demikian halnya dengan dokumen perjalanan dinas dirinya April tahun yang sama ke Taman Suropati Bappenas Jakarta yang diragukan autentikasi tanda tangannya.


"Seingat Saya, belum pernah kunjungan kerja ke Kantor Bappenas Yang Mulia," tegasnya.  


2 Saksi 


Selanjutnya 2 saksi lainnya Rosdayanti dan Agus Santi. Hanya saja saksi Rosdayanti mengaku tidak mengetahui persis apakah sejumlah dokumen perjalanan dinas staf di Setwan dan anggota dewan di TA 2013 merupakan fakta sebenarnya atau tidak. 


Saksi hanya ditugaskan memberikan uang muka sebesar 80 persen kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas.


Hal senada tentang benar tidaknya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dimaksud juga tidak diketahui Agus Santi ketika itu sebagai staf Bagian Keuangan Setwan Kabupaten Labuhanbatu. 


Saksi menerangkan, pernah ikut perjalanan dinas ke Jakarta mendampingi terdakwa Fitri Panca Akbar (Bendahara Pengeluaran) dengan menggunakan pesawat komersial.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, dia menerangkan hanya ditugaskan melakukan pembukuan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Dokumen dimaksud kemudian diserahkannya kepada terdakwa Fitri Panca Akbar.


Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.


Fiktif


Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas I-A Khusus tersebut, 5 orang dijadikan terdakwa. Yakni mantan Sekwan H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.


Terdakwa  Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (masing-masing berkas terpisah).


Kelimanya terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan 'nekat' membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.


Akibat perbuatan H Fuad Siregar, Warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk) tersebut, kerugian keuangan negara dirugikan diperkirakan Rp2,5 miliar. 


Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini