3 Saksi Sebut Terdakwa Penggelapan Rp5,7 M Ada Terima Duit Perusahaan Capai Miliaran

Sebarkan:

 


Salah seorang saksi saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran 3 saksi dihadirkan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dalam sidang lanjutan perkara penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar disebut-sebut berprofesi sebagai advokat, Rabu (25/1/2023) di Cakra 4 PN Medan.


Ketiga saksi yakni Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja (CR) dengan saksi korban, Alex Purwanto selaku Direktur di perusahaan tersebut.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir perusahaan menerangkan dirinya ikut membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW). 


"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi," ucapnya. 


Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. 


Saksi lainnya, Endra selaku OB mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. "Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi Saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.


Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.


"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.


Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.


Saksi Korban


Sementara sehari sebelumnya, telah didengarkan keterangan saksi korban, Alex Purwanto selaku Direktur di PT CR dan saksi Pratiwi Eka. 


Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.


"Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk tenaga kerja yang ada di PT CR dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan perusahaan.


"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan," katanya.


Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil. 


Tetapi pembelian mobil tersebut hingga saat ini Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dan tanda bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan. 


"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.


"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar," sambungnya.


Evi Yanti Panggabean menjerat Sri Falmen Siregar dengan dakwaan kesatu, Pasal 374 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini