Waspada Penipuan, Tanah HGU PTPN2 di Sei Rotan dan Bandar Klippa di Jual Kaplingan

Sebarkan:

Lahan diduga HGU PTPN2 Kebun Bandar Klippa, Desa Sri Rotan dijual Kaplingan Penggarap 
DELISERDANG | PT Perkebunan Nusantara II ( PTPN2) menghimbau masyarakat tidak tertipu dengan modus penjualan tanah murah dalam bentuk kaplingan di areal lahan Hak Guna Usaha ( HGU) Kebun Bandar Klippa persisnya di Jalan tepi jalan Pendidikan Desa Sei Rotan hingga Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, oleh penggarap lahan.

Hal itu ditegaskan Humas Kantor Direksi ( Kandir) PTPN2 di Tanjung Morawa Rahmad Kurniawan, Senin 12/12/2022 via seluler. Rahmad menegaskan kalau penjualan lahan HGU PTPN2 di lokasi yang dimaksud juga sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian dengan nomor STTLP/B/3186/X/SPKT/ Res Tabes Medan dengan terlapor berinisial UM dan SAH.

" Terimakasih Atas Informasinya, hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli Lahan HGU Perkebunan PTPN2. Dan apa bila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana," sebut Rahmad, Senin 12/12/2022.

Dari amatan dilokasi, spanduk besar penjualan lahan kaplingan yang diduga masih dalam HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa itu terpampang tepat ditepi jalan dengan harga penjualan Rp 20- Rp 70 juta perkapling dan dapat pula dicicil. 

Penggarap mulai memampangkan batu dan pasir untuk menarik masyarakat 
Penjual tanah kaplingan diduga lahan HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa  aktif hingga tahun 2028 ini juga rutin dilakukan sejumlah orang dengan membagikan brosur penjualan lahan pada masyarakat yang melintas di jalan penghubung Desa Sei Rotan ke Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Ada tiga titik lokasi yang memampangkan spanduk menjual lahan kaplingan murah.  Bahkan untuk meyakinkan masyarakat untuk membeli lahan itu terdapat tumpukan batu bata dan pasir juga. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini