Kasus 349 SKT Lahan PTPN II Kebun Melati Tahap Sidik

Sebarkan:

Kantor Sat Reskrim Polres Sergai,Kamis,(22/12/2022).

SERDANGBEDAGAI | Persoalan lahan milik PTPN II Kebun Melati yang berada di wilayah Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan, Kebupaten Serdangbedagai seluas 22 hektar dengan kelompok tani penggarap ternyata banyak kejanggalan.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, salah satunya, S,65, warga Desa Pegajahan yang lahannya berdekatan dengan lahan obyek sengketa mengatakan, lahan yang menjadi rebutan itu sejak lama sudah diusahai oleh PTPN II.

"Kalau katanya sebelumnya itu milik masyarakat, saya kurang faham kapan dikeluarkan dari HGU perusahaan. Benar,dulunya ada sekitar 30,5 hektar yang menjadi akar masalah dan 8 delapan hektar infonya sudah dikeluarkan dari HGU," ucapnya di kantor Camat Pegajahan, Rabu (21/12/2022).

Manager PTPN II Kebun Melati Junaidi Lubis membantah sebanyak delapan hektar tanah telah keluar dari HGU mereka karena yang berwenang untuk itu Kementerian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sesuai HGU nomor 61 dan peninjauan kelapangam, lahan yang 22 hektar tersebut masuk wilayah Desa Bungkat," jelas Junaidi.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga mengatakan, jumlah SKT yang dikeluarkan Kades Bingkat berinisial R, sudah mencapai 349 persil. 

"Ya mungkin, dari luas lahan 22 hektar ini sudah dikapling menjadi 349 persil dan tentunya kalau nilainya perkapling tidak bisa diungkapkan karena masih diselidiki. Kami sudah memeriksa saksi - saksi termasuk oknum Kades dan masih menunggu penetapan tersangka," jelasnya diamini Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Prayoga Mahendra.(HR/REM. 



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini