Dalam Sehari, 2 Bandar Sabu Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dalam sehari dua diduga bandar sabu di wilayah Pematangsiantar ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari 2 tempat berbeda serta mengamankan barang bukti, Selasa (6/12/2022).

Kedua pelaku, Junaidi alias Ucok alias Tepos (51) penduduk Jalan Singosari, Gang Sumber Sari,  Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar dan Riki Wibowo alias Begol (28) penduduk Jalan Suka Bumi, Dusun III, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Jalan Parapat, Kelurahan  Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar.

Kasie Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya SH dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022) siang menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar," jelas Rusdi Ahya.

Menyahuti informasi, Rusdi menyebutkan, sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan melihat target sedang berjalan di samping rumah. Pria yang mengaku sebagai Junaidi alias Ucok Tepos ini langsung diamankan dan digeledah.

"Hasil geledah petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)," terangnya.

Tidak hanya itu. Tepos mengaku masih menyimpan sabu sabu  disebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapan. Tepos menunjuk  ventilasi pintu kamar, ditemukan  1 (satu) kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket sabu dan 1 (satu)  kotak rokok Gudang Garam berisi 2 (dua) paket sabu. Total temuan sabu seberat brutto 6,83 (Enam koma Delapan Tiga) gram,

"Diinterogasi. Junaidi alias Ucok alias Tepos mengakui kepemilikan sabu sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun saat pengembangan target B belum berhasil ditemukan," ucap Rusdi.

Lebih lanjut penjelasan Rusdi. "Di hari yang sama sekira pukul 19:00 WIB, penangkapan pengedar sabu, Riki Wibowo alias Begol juga berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kota  Pematangsiantar, ada sesorang pria akan menjual sabu sabu.

Mendapat informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus Riki Wibowo alias Begol, "Saat akan ditangkap, pelaku terlihat melemparkan Handphone dari tangan kanannya dan menjatuhkan gulungan plastik hitam dari tangan kirinya. Pelaku diperintah mengambil kembali". Ujar Rusdi.

Setelah diperiksa, gulungan plastik  berisi 1 (satu) paket sabu sabu seberat brutto 44.31 (Empat Empat koma Tiga Satu) gram. Turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO.

"Saat ini Junaidi alias Ucok alias Tepos dan Riki Wibowo alias Begol beserta sekuruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum". Ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini