Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan:

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta Rupiah dengan cara dibakar.

TANJUNGBALAI |
Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk kesekian kalinya kembali musnahkan barang ilegal. Barang yang menjadi milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai itu dibakar pada Rabu (7/11/2022) berlokasi di gudang penyimpanan panton Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pemusnahan terhadap barang barang hasil penindakan bea cukai Teluk Nibung dari bulan Mei sampai dengan Maret 2022. Dengan perkiraan barang yang ditindak mencapai Rp. 958 jua lebih, dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang barang tersebut diperkirakan sebesar Rp.508 Juta.

Adapun barang barang yang di musnahkan adalah, barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 482.176 batang, minuman mengandung  Etil Alkohol sebanyak  122 botol, ball pres pakaian bekas sebanyak 251 ball pres, kapal mesin pengangkut dalam kondisi rusak berat 1 unit dan olahan makanan minuman dalam bentuk kemasan sebanyak 38 kotak.

Kepala kantor bea cukai Teluk Nibung Tutut Bsuki mengatakan, dalam menjalankan tugasnya yang berperan sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas peredaran barang ilegal di Indonesia., khususnya di wilayah tugas bea cukai Teluk Nibung.

"Bea Cukai Teluk Nibung akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang barang ilegal yang merugikan masyarakat. Keberhasilan yang telah kami capai dan untuk kedepannya tidak lepas dar dukungan aparat penegak hukum, instansi pemerintahan serta seluruh lapisan masyarakat," pungkas Tutut. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini