Walikota Medan Warning Kontraktor, Kembalikan DP Atau Masuk Ranah Pidana

Sebarkan:


MEDAN |
Walikota Medan, Bobby Nasution bersikap tegas. Anak menantu Presiden RI, Ir Joko Widodo itu me-warning kontraktor yang mengerjakan Kantor Kejari Medan. Kembalikan segera uang muka 50 persen yang sudah diberikan atau masuk ranah pidana. 

Hal itu ditegaskan Bobby usai meninjau lokasi bangunan baru Kantor Kejari Medan yang roboh, Jumat (11/11/2022) sore. Diakui Bobby bangunan yang roboh tersebut sangatlah kacau.

Pihaknya, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada kontraktor, namun tetap proses pembangunan mereka dilanjutkan. 

"Saya sudah datang dan melihat memang kacau sekali, itu kacau sekali dan Dinas Perkim (saat ini Dinas PKPPR) setahu saya sudah ada memberikan SP dan pemberhentian sebenarnya untuk pengerjaan itu, namun tetap dilanjutkan oleh kontraktor," kata Bobby, Selasa (15/11/2022).

Saya sudah sepakat kita berikan tenggat waktu beberapa hari dan bangunan itu akan kita nol kan. Otomatis itu akan menjadi total lost, jadi kita anggap tidak ada proyeknya dan uangnya harus dikembalikan dengan DP yang sudah diberikan 50 persen dengan tenggat waktu yang sudah kita sampaikan. 

"Dan ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kejari apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan dan ini yang sudah kita sepakati agar seluruh proyek yang ada di Kota Medan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Bobby menyebutkan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Pemko Medan. Mereka akan memantau semua pembangunan yang menggunakan APBD Kota Medan.

"Ini pembelajaran bagi kami Pemko Medan akan terus melihat, mewaspadai dan memantau semua hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, baik itu pengerjaannya maupun kualitasnya," tutupnya.

Untuk diketahui, bangunan tersebut menghabiskan anggaran Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan. Bangunan yang roboh tersebut ternyata baru tandatangan kontrak tender pada bulan Maret 2022 lalu. Belum sempat digunakan, bangunan tersebut malah roboh.

Berdasarkan dari halaman resmi LPSE Kota Medan untuk Pembangunan Rehabilitasi Gedung Kejari Medan pertanggal 31 Januari 2022, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan menggunakan APBD Tahun 2022 dengan total nilai Rp2,5 miliar. 

Atas kejadian tersebut, Bobby mengunggah saat dirinya meninjau gedung itu di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahannya tersebut, Bobby mengatakan dirinya mendapatkan informasi soal robohnya bangunan tersebut dari berita di media. Dia juga mengatakan bangunan itu ternyata dibangun dengan menggunakan dana hibah Pemkot Medan.

"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang beredar mengenai adanya bangunan baru di gedung Kejaksaan Negeri Medan yang berasal dari dana rehabilitasi hibah Pemko Medan, mengalami kerusakan," tulis Bobby. 

"Untuk itu, saya langsung meninjau lokasi guna melihat langsung kerusakan yang terjadi," sambungnya.

Masih dalam unggahan tersebut, Bobby mengaku setelah meninjau lokasi ternyata ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan. Atas hal itu dia akan menindak pemborong bangunan tersebut.

"Ternyata ada beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan. Nantinya kami akan memanggil pemborong yang mengerjakannya dan akan kami beri sanksi tegas, bahkan akan kami ganti," ujarnya. 

Bobby juga berjanji akan membangun ulang bangunan yang roboh tersebut dengan kualitas yang lebih baik. Dia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Bangunan ini juga akan kami bangun ulang dengan kualitas yang baik. Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali," tutupnya. (nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini