Ruar Biasa! Hakim Vonis Pasal di Luar Dakwaan, ASN Puskesmas Padangsidimpuan Terkena OTT Divonis Setahun

Sebarkan:

 





Dokumen foto terdakwa Defi Afriyanti yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Untuk pertama kalinya di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menerapkan pasal di luar dakwaan JPU.


Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Defi Afriyanti dan rekannya berinisial HT yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (3/10/2019) lalu, lewat persidangan online, divonis 1 tahun penjara.

 

Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Kamis (3/11/2022) di Cakra 2 juga menghukum terdakwa pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 1 bulan.


Hanya saja, majelis berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak ada dalam dakwaan JPU.


Yakni menyalahgunakan kewenangan, keaempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


"Setahun. Pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor). Bukan suap (Pasal 12 UU Tipikor)," kata Sulhanuddin maupun anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik yang ditanya secara terpisah.


5 Tahun


Sementara sebelumnya JPU menuntut Defi Afriyanti agar dipidana 5 tahun penjara dan didenda Rp250 juta  subsidair 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Potong 40 Persen


Diberitakan sebelumnya, Defi terkena OTT bersama rekannya berinisial DA, 39, dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp38 juta yang berhasil diamankan.


Terdakwa selaku staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I. Ia mengelola dana BOK sekitar Rp138,35 juta. 


Dana tersebut berasal dari  semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta).  Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.


Atas sepengetahuan Kepala Puskesmas yang lama, terdakwa membagikan kepada kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang semestinya diterima pegawai dan staf puskesmas. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini