Polres Belawan Tangkap Dirut PT MPM

Sebarkan:


BELAWAN | Setelah lama buron, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan menangkap Djasman, Dirut PT Minajaya Persada Makmur (MPM), Rabu (16/11/2022).

Tersangka ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang dalam perusahaan yang sebagaimana yang dilaporkan Komisaris PT MPM Susanto, sekitar bulan Oktober 2021.

Dalam laporannya, akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1 M dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Setelah melalu proses Lidik dan sidik selama 13 bulan, Polres Pelabuhan Belawan menetapkan dua orang tersangka yakni Dirut PT MPM Djasman dan Direktur Keuangan Asnah.

Selama proses penyidikan, polisi telah bertindak sesuai prosedur namun tersangka Djasman tidak kooperatif. Sehingga terpaksa dilakukan penangkapan.

"Sedangkan untuk tersangka Asnah kami harap segera ditangkap atau ditindaklanjuti polisi agar peroses persidangan segera dimulai," kata kuasa hukum kerban Ibeng Syafruddin Rani, SH. MH.

Penasehat lulusan Fakultas Humum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini memberi apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Walaupun lebih dari satu tahun, namun proses dan prosedur hukum tidak dikesampingkan," tandas Ibeng sambil berharap agar penangkapan ter 

Ditambahkan, polisi diharapkan segera melakukan proses cekal terhadap Asnah karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.

"Proses hukum terhadap Djasman dan Asnah memberikan angin segar bagi kelangsungan perusahaan yang bergerak dibidang industri es batangan dan kami tetap mengawal jalannya persidangan serta proses hukum dua tersangka," tegas Ibeng. (RE Maha/REM).


 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini