Persidangan In Absentia Conform, Direktur CV Tiga Dimensi Consultant Diganjar 4 Tahun

Sebarkan:

  



Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant  (TDC), Senin (28/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 Tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan juga menghukum terdakwa pidana denda Rp200.juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Selain itu terdakwa juga dituntut agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 3 bulan.


Muhammad Sapran Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp31.400.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta terpidana. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya bukan bukan saja sependapat dengan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Subhi Solih Hasibuan. Tapi juga sama dengan tuntutan JPU alias conform.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi uang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp31.400.000 terkait pekerjaan konstruksi hotmix peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.


Warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu mengalihkan tugasnya sebagai supervisi kepada Abdul Khair Gultom (divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).


Terdakwa tidak pernah hadir melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan pekerjaan.


Jalan Lingkar


Sementara dalam dakwaan diuraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


Terdakwa yang menggunakan CV TDC keluar sebagai pemenang tender untuk pengawasan pekerjaan di STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 dengan nilai kontrak sebesar Rp49.275.000.


Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain. 


5 Termasuk Dewan


Dengan demikian, sudah 5 terdakwa terjerat pusaran korupsi terkait pekerjaan di Jalan Lingkar Utara tersebut, termasuk oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red)  Dahman Sirait.


Anggota dewan dimaksud lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (10/10/2022) lalu juga di Cakra 8 divonis 4 tahun penjara.


Tiga terdakwa lainnya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') dan divonis bersalah yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini