Perkara Korupsi Pengadaan IPAL, Tim PPHP Akui gak Punya Sertifikasi dan tak Pernah Baca Perpres

Sebarkan:

 


Para saksi dari unsur PPHP saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS).



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp575.036.435 dengan 2 terdakwa terkait Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL)  pada Puskesmas  Galang dan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2020.


Kelima saksi dari unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimotori Fransiskus, Senin (7/11/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengaku tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Hal itu juga dibenarkan anggota PPHP lainnya Lisna Sembiring, Sri Rezeki Batubara, Hedi dan Erika yang duduk di sebelah kanannya.


"Kami cuma ditugaskan (terdakwa) Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menceklist dokumen yang sudah disiapkan karena mau proses pembayaran pekerjaan katanya. Tidak ada mengecek fisik hasil pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.


Di berkas disebutkan penyedia jasanya Rico Putra Charles Pakpahan (berkas penuntutan terpisah), selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ)," urainya menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin didampingi Novi dan Arfiansyah.


Dalam dokumen juga ada diterangkan terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 5 hari kerja. Proses pengadaan IPAL dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL).


"Baru kali itu. Kami gak punya pengalaman sebelumnya menjadi PPHP. Ada juga dilampirkan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Gak pernah pun kami baca-baca," timpal Fransiskus yang spontan membuat tim JPU tersenyum kecil.


Diserahterimakan


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, tertanggal 23 Desember 2020 lalu mereka ditugaskan terdakwa Dedi Chandra selaku PPK memerintahkan mereka melakukan ceklist dokumen pekerjaan.


Namun di tanggal yang sama, mereka menerima dokumen hasil pekerjaan dari PPK kepada Pengguna Anggaran (PA).


Hakim ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Tak Sesuai Kontrak


Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.


Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.


Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435.


Baik Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles Pakpahan dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini